Patria Law Office
Advokat & Konsultan Hukum
Advokat & Konsultan Hukum
Patria Law Office adalah Kantor Hukum yang berdomisili di Bekasi yang didirikan oleh Anggi Sitorus, SH., MH, Hasiholan Tytusano P Nababan, SH, Jimmy Hutagalung, SH, Muhammad Surya S, SH & Milky Usman Yahya, SH. yang telah memiliki izin berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2003 sebagai Advokat dan Konsultan Hukum.
Para Advokat & Konsultan Hukum yang tergabung dalam PATRIA LAW OFFICE telah berprestasi dan memiliki pengalaman yang luas di bidangnya masing-masing. Selain Hukum Pidana dan Perdata, para Advokat kami memiliki spesialisasi khusus dalam menangani perkara:
- Hukum Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial
- Hukum Konstruksi Pembangunan dan Perumahan
- Hukum Perjanjian dan Perikatan (Hutang-Piutang)
- Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merk, Paten, dll)
- Hukum Keluarga (Perceraian & Waris)
- Hukum Agraria (sengketa tanah)
- dan lain-lain
Kami memberikan pelayanan jasa hukum di bidang Litigasi (Peraktek di Pengadilan) maupun Non Litigasi (Peraktek diluar Pengadilan). Kami diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Klien tetapi juga untuk mencegah sebelum terjadinya masalah, baik permasalahan yang dihadapi Klien Individual (orang) maupun Perusahaan (badan hukum).
Sebelum menyelesaikan masalah Klien terlebih dahulu kami akan melakukan Legal Audit (memeriksa berkas-berkas yang akan dijadikan sebagai bukti), Legal Opinion (memberikan Pendapat Hukum) dan Legal Advice (memberikan Nasihat Hukum) mengenai langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, berapa lama kami dapat menyelesaikannya dan berapa biayanya. Dalam penentuan langkah-langkah yang akan di ambil secara terbuka kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Klien.
Dalam menangani perkara Pidana sebagai Penasehat Hukum kami akan melakukan pembelaan kepada Klien, kami akan memberikan pendampingan Klien dari mulai proses pemanggilan sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka pada tingkat Penyidikan dan juga mendampingi Klien sebagai Terdakwa pada proses persidangan.
Dalam hukum Perdata sebagai Kuasa Hukum yang meyelesaikan masalah kami akan mengupayakan negosiasi, mediasi, rekonsiliasi yang apabila tidak juga tercapai maka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Kami akan memberikan kepastian propfesionaliseme kami sebagai Lawyer dalam setiap penanganan masalah hukum kepada Klien.
Demikianlah uraian yang sangat singkat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar